KOTAMOBAGU, BULAWANEWS,COM – Tanggal 3 Januari 2022 wajib seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ikuti apel kerja perdana Tahun 2022
Hal ini sesuai undangan apel kerja perdana nomor 003/Setda-KK/372/XII/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Sekda Kotamobagu mengatakan sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak hadir Apel “Jadi ASN yang tidak hadir mendapatkan sanksi pemotongan TPP,” tegasnya, Minggu 2 Januari 2022
Dalam surat tersebut, ditekankan kepada para pimpinan perangkat daerah agar menghadirkan pejabat administrator, pengawas, pelaksana, fungsional umum tertentu, selanjutnya Dinas Kesehatan menghadirkan ASN yang bertugas pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu dan UPTD Puskesmas, kecuali yang bertugas pada pagi hari rawat jalan dan rawat inap, daftar hadir manual diberi keterangan shift/piket kemudian Dinas Pendidikan menghadirkan ASN bertugas pada UPTD SKB, TK, SD dan SMP
Ditegaskan juga kepada para Kasubag Kepegawaian atau ASN yang bertugas di bidang kepegawaian mengkordinir masing-masing menyiapkan daftar hadir yang dilaporkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Man