Ricci, SH, MH (Kiri), Y. Yoyo Wijaya, SH, (Tengah), Janaek Situmeang, SH (Kanan)

Sidang Solar Cell Bolmong, Saksi PMD Kewalahan Hadapi Pengacara PT. RJM

BOLMONG, BULAWANEWS.COM — Sidang Kasus perdata terkait tak kunjung dibayarkanya pengadaan lampu penerangan jalan tenaga matahari (Solar Cell) di beberapa desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu sudah mendekati putusan.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Junita Beatrix MA’I, SH, MH, ini dilaksakan pada hari Senin, (07/02/22) tersebut diwarnai dengan tanya jawab yang cukup alot dari kuasa hukum penggugat terhadap saksi yang dihadirkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto, STP, dan saksi ahli dari Inspektorat Bolmong, Rudy Mokoagow, S.P., CFrA.

Suasana Sidang Solar Cell Bolmong di PN Kota Kotamobagu

Dari pantauan wartawan media ini di ruang sidang, tampak saksi PMD Bolmong kewalahan menanggapi pertanyaan dari tiga pengacara PT. Rukun Jaya Mandiri (PT. RJM) yakni Yoyo Wijaya, SH, Ricci, SH., MH dan Janaek Situmeang, SH. Bahkan sesekali apa yang dijawab tak relevan dengan pertanyaan, begitu halnya dengan penyampaian saksi ahli inspektorat Bolmong beberapa pertanyaan dari kuasa hukum tak dapat dijawabnya.

Yang lebih menariknya lagi pada saat Pengacara PT. RJM, Ricci, mengajukan pertanyaan kepada saksi PMD Isnaidin Mamonto mengenai aturan mana yang dilanggar oleh perusahaan dalam proses pengadaan Solar Cell.

Ricci : ” Saudara Saksi.? Aturan mana yang dilanggar.?”

Isnaidin : “Peraturan Bupati (Perbup),” Jawab Isnaidin kepada Pengacara.

Ricci : ” Apakah ada di Perbup yang menjelaskan tentang prioritas lampu penerangan jalan tenaga matahari,?”

Isnaidin: ” Tidak ada sama sekali, ” Jawabnya dengan tegas. Namun bersamaan dengan itu didepan hakim Ricci menujukan peraturan Bupati yang membolehkan, yaitu pada peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Yang mana dalam peraturan tersebut tertuang dalam BAB II Tentang Kebijakan Pengaturan Dana Desa pada bagian B berbunyi : Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa. Dan dituangkan pula di nomor 2.A tentang daftar prioritas bidang pembangunan Desa yang berbunyi penerangan lingkungan pemukiman.

Menanggapi hal itu Saksi pun menyatakan bahwa lampu yang dipasang oleh perusahaan bukan tenaga listrik. Sontak Hakim Junita Menanggapi pernyataan Saksi Isnaidin bahwa sudah jelas di Perbub tidak ada keterangan apapun mengenai tenaga listrik.

Begitu halnya saat ditanyakan mengenai pencoretan anggaran yang sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait dalam notulen, lagi-lagi saksi tak memberi jawaban yang memuaskan. Bahkan Saksi tidak mengetahui jika ada notulen.

Dilain pihak, Saksi Ahli Inspektorat Bolmong, Rudy Mokoagow tak luput dari pertanyaan tajam dari para pengacara PT. RJM terkait keabsahan anggaran APBDes yang telah diajukan. Yang mana menurut saksi ahli notulen terkait anggaran APBDes yang disepakti tidak sah.
” Bagaimana saudara ahli mengatakan tidak sah,! sementara saudara ahli tidak pernah memeriksa pokok permasalahan dalam perkara ini,” Tegas pengacara senior Yoyo Wijaya, SH, menanggapi keterangan saksi ahli yang terkesan tidak ada relevansinya.

Disamping itu saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat (PT. RJM), menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terkait dengan kontrak kerja telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik dari sangadi maupun dari perusahaan.

” Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PMD dan 26 Desa beserta perusahaan, telah terikat kesepakatan bersama untuk dilakukan pembayaran, namun hingga saat ini tak kunjung dibayar. ” Terang Bram Saksi PT. RJM dalam sidang.

Usai sidang, kepada awak media Janaek Situmeang mempertanyakan kenapa dari tergugat tidak mengajukan saksi, justeru yang dihadirkan hanya dari turut tergugat.

” Ada apa dengan turut tergugat, lagi pula kalau mendengarkan pernyataan saksi tadi, tidak ada i’tikad baik mereka untuk membayar, sementara proyek tersebut sudah dinikmati kurang lebih 4 tahun ini, ” Beber Janaek. (Salman)

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Pobundayan Jadi Benteng Kuat NK-STA, Sorak ‘Lantik Jo!’ Menggema di Kampanye Dialogis

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Sorak sorai dan yel-yel “NK-STA Menang” menggema di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu, saat ...