Bolmong, Bulawanews.com — Kasus Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Matahari (Solar Cell) di 26 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulut, mendekati sidang putusan. Namun ada hal menarik yang terungkap dalam persidangan peyebab tidak dibayarkannya lampu tersebut ke PT. RJM, yaitu karena pencoretan sepihak terkait usulan pembayaran Solar Cell yang telah tertuang dalam APBDes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD).
Hal ini berdasarkan keterangan kuasa hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH dan Janaek Situmeang, SH kepada media ini usai sidang kesimpulan, Rabu, (16/02/22),di PN Kotamobagu, bahwa pokok persoalan tidak dibayarkannya Solar Cell ini karena pihak DPMD mencoret usulan Sangadi (Kepala Desa) yang telah dituangkan dalam APBdes terkait alokasi anggaran untuk pembayaran pengadaan lampu jalan Solar Cell, dan sudah tentu hal tersebut menurut kuasa hukum sangat merugikan kliennya.
” Klien kami sangat dirugikan, pasalnya, hingga saat ini lampu solar cell tersebut masih terpasang rapi dan hingga saat ini pula manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat,” Ujar Ricci.
Tak hanya itu, Menurut Kuasa Hukum PT. RJM, Kesaksian pihak DPMD Bolmong dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menyatakan notulen hasil rapat sangadi 26 Desa yang turut dihadiri oleh pihak PT. RJM dan disaksikan oleh Kepala Dinas DPMD waktu itu tidak dianggap sah oleh saksi.
“Inikan aneh, tanda tangan Kadis DPMD dalam notulen kesepakatan pembayaran solar cell tahun 2019 dikatakan tidak sah oleh bawahan yang datang sebagai saksi, “Jelas Ricci
Pun menambahkan, di samping itu, bukti dan fakta dilapangan yang telah dikantongi oleh PT. RJM dan telah diserahkan ke Hakim PN Kotamobagu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa pihak perusahaan dan Sangadi ( Kepala Desa) memiliki ikatan kuat dalam kontrak kerja. Salah satunya dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang di tanda tangani dan di cap resmi oleh Sangadi dan Direktur PT. RJM.Ricc
” Tak hanya itu, bahkan surat berita acara penyerahan barangpun kami miliki,” Jelas Ricci
Ditambahkannya, Dengan bukti beserta keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tersebut, pihaknya yakin Hakim bisa memutuskan dengan mempertimbangkan pada bukti dan fakta yang telah diberikan. Sehingga keputusan hakim nantinya akan memberikan rasa puas bagi perusahaan yang telah dirugikan kurang lebih 4 tahun ini.
Terkait hal ini Kadis DPMD Bolmong, Abdussalan Bonde saat dikonfirmasi via seluler mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena pada waktu itu dirinya belum menjabat sebagai kadis.
” Kalau persoalan itu (Solar Cell) saya belum bisa beri tanggapan karena waktu itu saya belum menjabat kadis PMD, ” Jelas Abdussalam.
Sekeder diketahui, Jadwal sidang Putusan terkait perkara Solar Cell ini rencananya akan digelar pada Hari Senin Tanggal 21/02/2022, di PN Kota Kotamobagu.
(Salman)