BULAWANNEWS.COM,KOTAMOBAGU-Dinas Perindistrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu lakukan penyegelan sejumlah kios yang berada di Pasar 23 Maret.
Menurut Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperdag Kop dan UKM, Apri Junaidi Paputungan, kios dilakukan penyegelan karena penggunanya belum melakukan pembayaran atau menunggak retribusi.
“Kios yang disegel itu rata rata menunggak 1tahun, bahkan ada yang lebih dari satu tahun,” ujarnya kepada bulawannews.com
Dikatakannya dari data yang ada, sekitar 21 kios yang harus disegel.
” Dari 60 kios ada sekitar 21 kios yang harus kami segel karena belum melunasi kewajiban membayar retrbusi sesuai perda yang ada,” ungkap Apri
” Untuk kesepakatan, kami memberikan kesempatan selama seminggu bagi pedagang melunasi kewajiban. Jika tidak maka penutupan akan dilakukan dan belum ada aktifitas jual beli,” bebernya.(ra)