BULAWANNEWS.COM,KOTAMOBAGU,- Ijin mendirikan bangunan (IMB) merupakan izin pemerintah kepada pemilik bangunan dalam membuat atau membangun sebuah bangunan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu mencatat 1393 bangunan sudah memiliki IMB.
Aljufri Ngandu Kepala DPMPTSP menekankan beberapa pentingnya dan syarat utama dalam mengurus izin mendirikan Bangunan atau IMB.
“Garis badan bangunan , garis badan Sungai dan Lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW, menjadi syarat utama dan lainnya seperti mengajukan permohon terkait persyaratan teknisnya,” terangnya beberapa Waktu lalu.
Aljufri menghimbau pun agar para masyarakat yang akan melakukan pembangunan harus melakukan koordinasi secara tehnis dengan pihak PU atau pun PTSP agar sesuai dengan syarat IMB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan Pelaporan DPMPTSP Kotamobagu Mardani Kadasari mengimput setidaknya untuk Imb di Kotamobagu sudah mencapai 1393 izin sampai 2021.
“Jumlah IMB terbit sampai dengan tahun 2021 sebanyak 1.393 izin dan IMB reklame sebanyak 3 izin,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan untuk tahun 2022 belum ada yang mendaftarkan IMB.