HUKRIM BULAWANEWS.COM – Sikap arogan oknum polisi polsek kembangan diduga lecehkan profesi wartawan, Pelecehan terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik peliputan berita.
Kasus ini diketahui dalam sebuah video yang merekam tindakan oknum polisi. Ia mengucapkan sebuah kalimat yang diyakini melecehkan Profesi wartawan.
Kalimat yang dinilai melecehkan tersebut adalah “Bicara Dengan Pohon”. Ia diduga mengucapkannya langsung kepada wartawan yang meliput.
Saat diwawancarai, Oknum Polisi tersebut diduga menolak permintaan wawancara dan justru meminta Wartawan berbicara dengan pohon.
Dilansir dari VIVA.co.id Jumat (2/9/2022), Peristiwa ini terjadi di Polsek Kembangan Jakarta Barat, di Mana Seorang Wartawan hiburan atau Interteimen menanyakan terkait proses penanganan perkara KDRT kepada oknum Polisi tersebut.
Dari Video yang beredar Tampak Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Kembangan saat di tanya malah diduga mengarahkan seorang Wartawan Perempuan yang tampak memakai jilbab hitam untuk berbicara kepada Pohon seraya masuk ke dalam sebuah ruangan.
Menyikapi Peristiwa ini, Adrianus Robert Pusungunaung, salah satu Wartawan Senior asal Sulawesi Utara (Sulut) mengaku turut prihatin.
Sosok Wartawan, Pria Kelahiran 1981 Asal Kota Tomohon, yang akrap di panggil Adrian, mengecam keras perlakuan oknum Polisi yang dinilainya sudah melecehkan Tugas Jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, Adrian yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Pengurus Provinsi (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Sulut, di Wawancarai, Jumat (2/9/2022) mendesak Kapolda Metro jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. agar memeriksa Oknum Polisi tersebut, dan jika terbukti harus diberikan sangsi hukum yang Adil,”Ucap Adrian.
Menurut Adrian, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi sudah jelas, yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
“Peristiwa ini menurut saya sangat jelas melukai harkat dan martabat sebuah profesi, terlebih yang dilecehkan adalah profesi wartawan, “Tegas Adrian, sembari berharap agar peristiwa ini jangan terulang kembali, harapnya. (**)