BULAWANNEWS.COM,KOTAMOBAGU-Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi di Daerah, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin 12 September 2022.
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut, diikuti seluruh Kepala daerah (Kada) se – Indonesia. Namun 18 Kada diantaranya diundang langsung untuk hadir di Istana Negara, salah satunya Wali Kota Kotamobagu.
“Diikuti seluruh kepala daerah, mulai gubernur, bupati dan wali kota. Ada yang hadir langsung maupun lewat zoom. Kota Kotamobagu sendiri diundang langsung di Istana Negara sebagai salah satu daerah yang tingkat inflasi-nya masih tergolong rendah,” ujar Tatong.
Menurutnya, penyesuaian harga BBM memang akan mempengaruhi tingkat inflasi daerah, termasuk di Kota Kotamobagu.
“Meski telah ada penyesuaian harga BBM, kami berharap masih tetap bisa menekan angka inflasi di Kotamobagu, terutama melalui skema belanja wajib perlindungan sosial sesuai arahan presiden Joko Widodo, dan saat ini kami sedang mempersiapkan skema belanja wajib tersebut dengan mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) triwulan IV sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022,” urainya.
Sementara Presiden Joko Widodo dalam arahannya meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga BBM.
Apalagi lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Mendagri.
“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka menyelesaikan persoalan penyesuaian harga BBM yang pekan lalu baru disampaikan,” ujar Jokowi.
Dikatakan, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu Presiden mendorong pemda menggunakan 2 persen dari APBD, yaitu dana transfer umum (DTU) yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).
“Kalau kita lihat posisi per hari ini dana 2 persen DTU itu masih kira-kira Rp. 2,17 triliun, kemudian belanja tidak terduga Rp. 16,4 triliun, dan baru digunakan Rp. 6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten maupun kota,” terangnya.