Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menyampaikan berbagai aspirasi warga Sulawesi Utara (Sulut)

Sampaikan Aspirasi Warga Sulawesi Utara, Senator Stefa Meminta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Intervensi Inflasi

NASIONAL, BULAWANEWS.COM – Pada sidang paripurna kelima tahun 2022-2023 sidang yang akan diselenggarakan di gedung Nusantara kompleks DPR, Senayan Jakarta, Rabu 2 November 2022

Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menyampaikan berbagai aspirasi warga Sulawesi Utara (Sulut)

Dari podium , Senator Stefa alias SBANL anggota DPD RI Dapil Sulut  menyampaikan aspirasi rakyat dan khususnya dengan meminta pemerintah pusat dan perusahaan untuk menyelenggarakan operasi pasar secara berkala untuk kebutuhan masyarakat dalam intervensi inflasi, memfasilitasi penyediaan pupuk dan benih bermutu untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya mengantisipasi dan menghadapi krisis global .

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang senator Stefa telah menyatakan bahwa pertemuan dengan unit induk PT PLN untuk wilayah Sulawesi minggu lalu , dimana secara keseluruhan listrik Sulawesi Utara dalam keadaan surplus.

Namun, tidak dapat disangkal bahwa pemadaman listrik terjadi karena faktor teknis dan alam.

Di beberapa daerah yang mesin genset tidak memenuhi kriteria keandalan N-1, jika ada perawatan mesin, akan terjadi pemadaman listrik terencana.

Demikian pula di daerah kepulauan, seperti di Kepulauan Sangihe, masih ada sekitar sepuluh yang belum teraliri listrik.

Oleh karena itu, Senator Stefa yang duduk di Komite DPD RI bermitra dengan Kementerian Sumber Daya Energi mineral dan BUMN, di mana dan Pertamina mendorong untuk menambah pembangkit listrik dan menjangkau semua desa di Sulawesi Utara dengan listrik melalui program listrik desa.

Berkenaan dengan perizinan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, dapat dicatat bahwa masalah kewenangan daerah yang ditarik oleh pusat pada diundangkannya undang-undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Nomor 2009 dan berbagai peraturan/turunannya.

Berikutnya Menurut Senator Stefa, yang sekarang Kepala Badan Legislasi Daerah DPD RI, pusat harus mensosialisasikan berbagai peraturan pasca putusan MK nomor 91/PPU-XVIII/2020 agar daerah melakukan penyesuaian dan pembahasan Ranperda dan Perda.

Di akhir Sidang Paripurna yang dimoderatori oleh DPD RI, Ir. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, MH dengan Wakil Presiden Dr.Mahyuddin dan Sultan Nadjamudin Bachtiar, M.Si

Senator Stefa menjelaskan secara teknis aspirasi penduduk dan daerah akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait***

 

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Stefanus BAN Liow Rencanakan Tindak Lanjut Penting terkait BULD DPD RI

BULAWANEWS.COM – Sebagai langkah progresif dalam menjaga ketahanan daerah dan merumuskan kebijakan yang berkualitas, Ketua ...