HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Geng yang bertanggung jawab atas pencurian traktor yang beroperasi pada beberapa wilayah Bolmong Raya termasuk Kotamobagu diungkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrin) Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri SIK membagikan pengungkapan traktor curian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Jumat. 6 Januari 2023
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK serta Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana menyampaikan kronologis pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor RP alias Rhio warga Desa Dumara Kecamatan Dumoga Tenggara yang juga seorang Residivis.
Saat ditangkap di bersamaan dengan pencurian sepeda motor yang diduga RP, juga dimintai keterangan akhirnya mengaku juga pernah melakukan beberapa kali pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kemudian menangkap dua tersangka pelaku pencurian mesin traktor , yaitu S alias Adi warga Desa dan SM alias Sucip warga dari Desa Kecamatan Lolayan, beserta barang bukti 1 unit mesin traktor.
Dari pengembangan 3 oknum pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 3 unit mesin traktor dengan unit TKP di wilayah Bolsel dan 1 unit TKP di wilayah Bolmong yang berisi 1 laporan polisi kehilangan.
Barang bukti tersebut langsung diserah terimakan ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong.
Pada Selasa dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 terduga pelaku pencurian yakni AM alias Nandito warga Desa Dumara berikut barang bukti 2 unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, diduga kedua mesin ini di curi di TKP Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
Selain itu, Rabu 1 orang terduga pelaku YM alias Yan warga Kampung Mopait Kecamatan Lolayan ditangkap dengan 1 mesin yang diduga hasil curian dari Kampung Tanoyan Utara.
Dan pada hari kamis salah satu terduga pelaku yaitu DM Dik Kopandakan I Desa dan MK alias Mar, satu orang dari desa Lanut, kecamatan Modayag Boltim, yang juga merupakan pelaku berulang asal Curanmor dengan motor diyakini sebagai TKP Desa Bungko.
“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada pergelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian”. ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, mereka diancam dengan pasal 363 ayat 4 subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 1 KUHP dengan hukuman tahun di penjara.(***)