HUKRIM, BULAWANES.COM -Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri SIK didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, bertempat di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (16/02/2023)
Merilis kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kematian gadis kecil seorang berusia 5 tahun di sebuah desa di kawasan dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang sebelumnya dikabarkan hilang dan menjadi viral di media sosial.
Dihadapan para awak media Perwira dua melati yang akrab dengan awak media menyampaikan kronologis kasus yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023
Berawal pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban meminta uang kepada ayahnya MP (39) untuk membeli makanan ringan diwarung di belakang rumah, namun selang beberapa menit kemudian, korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban mencari anaknya hingga ke warung tersebut.
Ayah korban kemudian melakukan pencarian kerumah warga yang lain, namun tak ditemukan hingga ayah korban melaporkan kepada pemerintah Desa setempat dan aparat kepolisian.
Pencarian bersama pemerintah desa dan Polsek Passi terus dilakukan hingga Senin (13/02/2023) dinihari, namun pada saat memeriksa rumah milik JT (44) yang masih bertetangga dengan korban, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke piket Reskrim Polres Kotamobagu selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap JT yang ternyata sudah mengarah ke arah wilayah Gorontalo.
Pada Rabu (15/2/2023) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo dan Polda Sulteng mendapat informasi keberadaan JT diwilayah hukum Polsek Dondo Polres Toli-Toli yakni di salah satu rumah warga di desa Malomba Kecamatan Dondo yang sebelumnya telah diamankan oleh personil Polsek Dondo. Tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo kemudian menjemput Tersangka ke Toli-toli.
Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, ia membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan.
Adapun motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya sehingga pelaku terganggu.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, korban di cekik sampai meninggal dirumah, kemudian pelaku panik, kemudian membuang korban di seputar Desa Ponompiaan, namun keterangan ini akan kita kembangkan, karena ini baru awal, tersangkapun baru kita bawa dari Toli-toli daerah Sulteng, nanti perkembangan penyidikan akan kita sampaikan” ujar Kapolres kepada awak media.
Ditambahkan Kapolres, bahwa jasad korban baru ditemukan pada Kamis (16/2/2023) setelah diterima informasi dari masyarakat perkebunan desa Ponompiaan Kabupaten Bolmong adanya jasad yang tidak bisa dipastikan tubuh manusia atau bukan.
Tim Resmob yang menerima informasi tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK beserta unit Inafis menuju lokasi perkebunan dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah tubuh manusia yakni jasad korban, kemudian dilakukan evakuasi tubuh korban untuk selanjutnya dilakukan Otopsi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Yamah X-Ride warna Hitam Oranye, serta Seprei dan Bantal yang terdapat bercak darah.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak (Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***/Maruf)