BULAWANEWS.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menjadi perhatian Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI).
Penyesuaian terhadap regulasi ini dianggap sebagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah, terutama terkait pendapatan daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.
Menurut Liow, kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah telah mengalami perubahan paradigma sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU-HKPD).
Undang-undang ini memberikan waktu kepada daerah untuk menyesuaikan peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selambat-lambatnya dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat pada 4 Januari 2024.
Dalam proses penyesuaian tersebut, BULD DPD RI telah melakukan pembahasan intensif melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi penetapan sasaran pemantauan dan inventarisasi materi melalui Rakernas, pemantauan melalui penyerapan aspirasi masyarakat di 26 provinsi, pendalaman/evaluasi, perumusan melalui uji publik atas draft hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, dan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno BULD.
Liow juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP-KUPDRD) untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD. BULD DPD RI telah melakukan analisis terhadap PP-KUPDRD ini sebagai pelengkapan hasil pemantauan dan evaluasi mereka.
Hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI menjadi dasar bagi rekomendasi yang mereka berikan.
Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain terkait potensi penurunan kemandirian fiskal daerah akibat perda tersebut, alternatif penyusunan ranperda dengan metode omnibus atau kodifikasi, serta perlunya pedoman untuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
BULD DPD RI menekankan bahwa produk hasil pemantauan dan evaluasi mereka bukanlah langkah akhir, melainkan sebagai bagian dari proses pemantauan dan evaluasi yang akan terus berlanjut.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD DPD RI akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi tersebut. (***/Jo)