Resmob Bekuk Pelaku Penjabretan di Kelurahan Mogolaing Setelah Pengaduan Warga (Foto Humas Polres Kotamobagu)

Resmob Kotamobagu Tangkap : Pelaku Penjabretan Mogolaing Dibekuk Setelah Pengaduan Warga

HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kasus penjabretan di jalanan kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara berhasil terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Kejadian ini bermula dari pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu dengan inisial NA alias Nur. Pengaduan ini kemudian direspon oleh pihak kepolisian dan menjadi laporan Polisi dengan nomor LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut, tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut keterangan korban, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, dia tengah mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya. Saat itu, handphone milik korban diletakkan di laci atau saku sepeda motornya.

Tanpa diduga, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan kecepatan tinggi dan dengan cepat merampas handphone yang berada di laci atau saku sepeda motornya. Walaupun korban berusaha keras untuk menarik pelaku, namun pelaku berhasil kabur, namun korban berhasil mengenali ciri wajah pelaku.

Dalam respons cepat terhadap laporan tersebut, tim Resmob Polres Kotamobagu segera mengambil langkah tindak lanjut yang serius.

Berkat upaya maksimal dari tim tersebut, pelaku yang diduga melakukan penjabretan tersebut berhasil diidentifikasi sebagai YN alias Yoga, seorang pria berusia 23 tahun dan merupakan warga desa Poyowa Besar 2.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di desanya saat Yoga sedang berada di tempat penggilingan padi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini. “Pelaku YG yang diduga sebagai penjabret telah berhasil diamankan oleh tim Resmob.

Selain berhasil menangkap pelaku, kami juga berhasil menyita 1 buah HP Realme 7i yang diduga merupakan hasil curian dari korban pada saat kejadian. Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga memiliki riwayat sebagai residivis dalam kasus pencurian,” ujar Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana.

Dengan keberhasilan dalam mengungkap kasus penjabretan ini, masyarakat dihimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga. Disarankan agar barang-barang berharga seperti handphone atau dompet tidak diletakkan begitu saja di laci atau saku sepeda motor atau kendaraan lainnya.

Tindakan berhati-hati ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari tindak kejahatan seperti penjambretan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan di jalanan. (*)

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Peringatan Kepolisian: Waspada terhadap Pencurian HP dengan Modus Tawarkan Air Galon

HUKRIM, BULAWANEWS.COM- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan modus ...