BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Hardi Sumitro Pasambuna
Pada tanggal 1 Juni 2023, Kota Kotamobagu kehilangan seorang pekerja yang setia, Hardi Sumitro Pasambuna.
Namun, dalam momen kehilangan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu memberikan dukungan besar kepada keluarga almarhum.
Mereka menyerahkan santunan sebesar Rp 149.756.610 sebagai bentuk kepedulian dan jaminan sosial kepada istri almarhum.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Syafril kepada awak media mengatakan santunan tersebut terbagi dengan rincian yang transparan, mencakup Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 42 juta, Tabungan Jaminan Hari Tua senilai Rp 16 juta, bantuan beasiswa sebesar Rp 87 juta, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 4,6 juta per tahun.
“Ini adalah contoh konkret dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya di saat-saat sulit seperti ini, Dengan santunan yang diberikan, keluarga almarhum dapat merasa lega dalam menghadapi tantangan ekonomi yang timbul akibat kehilangan tulang punggung keluarga mereka, “ ujar Syafril, Sabtu 9 September 2023
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang berkualitas adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah dan lembaga-lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarga yang sedang berduka.
Untuk diketahui pada tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat jaminan sosial tenaga kerja kepada penerima manfaat sebesar Rp 20 515.300.806
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta. (Jo)