BULAWANEWS.COM, BPJS KETENAGAKERJAAN – Di Kota Kotamobagu, sejumlah jemaat dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kasih Karunia menjalani profesi sebagai pekerja informal, yang mencakup pedagang kaki lima, sopir bentor, dan pemilik usaha kuliner dan Pelayan Gereja.
Meskipun mereka bekerja sebagai pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian, mereka memahami pentingnya memiliki perlindungan sosial.
Oleh karena itu, mereka telah memilih untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Pakpahan, seorang sopir bentor di Kotamobagu, menjelaskan, “Kami ikut program JKK dan JKM untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja.” ujar Pakpahan yang sering disapa Papa Angel
Sementara itu Pemilik Usaha Papan Bunga Sakura Florist Kotamobagu, Michael Wahani mengatakan meskipun tidak ada yang menginginkan kecelakaan, program JKK dan JKM memberikan jaminan bahwa pesertanya tidak akan kehilangan penghasilan jika terjadi kejadian buruk di tempat kerja.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja. Ini mencakup kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dengan bergabung dalam program ini, pekerja informal di Kotamobagu dapat merasa lebih aman dan tenang karena mereka tahu bahwa mereka memiliki perlindungan finansial jika terjadi sesuatu di lingkungan kerja.
Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kasih Karunia juga menyambut baik sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu.
Mereka menganggapnya sebagai langkah positif untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, program ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memastikan bahwa pekerja informal juga mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. (Jo)