HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Iptu Agus Sumandik telah berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.
Informasi dari masyarakat pada Rabu (13/12/2023) mengenai konsumsi Sabu oleh warga setempat menjadi pemicu tindakan cepat dari pihak kepolisian.
Dalam operasi yang dilakukan, personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria, yakni DM alias Don dan SC alias Stef, di Kelurahan Sinindian. Saat digerebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan Sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, dan sebagian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu.
Hasil interogasi terhadap Don dan Stef membuka informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran ini.
Pihak Sat Resnarkoba segera bergerak cepat menangkap RM alias Rid dan FS alias Ento di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari keduanya, disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap, serta bukti transaksi dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Kotamobagu pada Selasa (19/12/2023), Wakapolres Kompol Arie Wibowo, SIK, MH, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar hingga 10 miliar.
Pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine.
Wakapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam memberikan informasi cepat apabila ada indikasi peredaran Narkotika di wilayah Kotamobagu.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran Narkotika dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. (*)