Steiven Zeekeon, SH, Glorio Katoppo, SH, dan Steny Sapetu, SH, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu

Pelayanan Buruk, Pengacara Kecewa Terhadap Respons BPN Kotamobagu

BULAWANEWS.COM, Kotamobagu – Pengacara Prof. Ing Mokoginta, yaitu Steiven Zeekeon, SH, Glorio Katoppo, SH, dan Steny Sapetu, SH, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kedatangan mereka terkait dengan perkara tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang sedang diproses di Mabes Polri.

Steiven dan dua rekannya tiba di kantor BPN sekitar pukul 13.15 WITA. Mereka bertujuan untuk menanyakan keberadaan dan keaslian Warkah Tanah No. 2567 yang sebelumnya telah diserahkan oleh BPN ke klien mereka, Prof. Ing Mokoginta. Dokumen ini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan yang sedang berjalan.

Namun, kedatangan mereka tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Steiven mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu dengan Kepala Kantor BPN Kotamobagu, yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di ruangannya.

Meskipun sudah berbicara dengan dua staf BPN, mereka tidak dapat memberikan jawaban pasti mengenai Warkah Tanah yang diduga tidak lengkap tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan pelayanan informasi di kantor BPN Kotamobagu. Staf menyampaikan bahwa kepala kantor sedang mengikuti Diklat dan tidak bisa diganggu,” ujar Steiven. Ia juga menambahkan bahwa staf hanya menyarankan agar masalah ini ditangani oleh kepala seksi sengketa, yang sayangnya sedang cuti.

Steiven berencana untuk melaporkan hasil kunjungannya kepada kliennya, Prof. Ing Mokoginta, dan merencanakan langkah selanjutnya. Ia berharap pada kesempatan berikutnya dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN untuk mendapatkan kejelasan terkait Warkah Tanah No. 2567.

Sementara itu, awak media yang juga berusaha menemui Kepala BPN Kotamobagu hanya dapat berbicara dengan dua staf yang tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.

“Kami hanya staf di sini. Untuk memberikan pernyataan seperti itu, sebaiknya kepada kepala seksi,” ujar salah satu staf singkat.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait administrasi tanah di Indonesia, menunjukkan perlunya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik. (Jo)

Komentar Facebook