BULAWANEWS.COM, HUKRIM – Polres Kotamobagu kembali berhasil menindak pelaku judi togel di Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SM alias Sal (44), seorang ibu rumah tangga, yang diduga mengedarkan kupon judi togel.
Senin, 11 November 2024, Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap SM di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp764.000, ponsel Nokia, buku rekapan, pulpen, serta kertas berisi angka-angka pasangan judi togel. Berdasarkan penyelidikan awal, SM menerima pasangan angka dari masyarakat setempat dan meneruskannya kepada bandar yang kini tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Dwiadnyana. Pihak kepolisian berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kotamobagu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***