HUKRIM,BULAWANEWS.COM – Tim Satnarkoba Polres Kotamobagu menangkap YM alias Aso (30) dan ABK alias Blangko (25) warga ratatotok, kabupaten Mitra, di jalan desa Buyat kabupaten Bolaang Mongondow timur. Sabtu (7/12) pekan lalu atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin. Saat ditangkap, polisi mendapati 1.577 butir obat Trihexipenidyl, 1 buah Hanphone Merk Vivo Y19, 1 buah Handphone Merk Vivo Y93 dan uang sebesar ...
Selengkapnya »