HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Satu unit angkutan umum mikolet kena tilang oleh petugas Satlantas Polres Kotamobagu akibat melebihi kapasitas penumpang yaitu sebanyak 15 orang Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP LA Daena S.Sos MAP melalui Kanit Dikyasa IPDA Agus Julianto, mengatakan angkutan umum melanggar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut. “Wajarnya, delapan orang jika lima belas orang sudah sangat membahayakan dan berdesakan didalam mobil, ...
Selengkapnya »